Pembentukan Kabupaten Parigi Mautong Di Provinsi Sulawesi Tengah


METADATA
Nomor 10
Tahun 2002
Tanggal Penetapan 10 April 2002
Tanggal Pengundangan 10 April 2002
Tanggal Pengundangan 2002-04-10
Abstrak PROVINSI SULAWESI TENGAH - KABUPATEN PARIGI MOUTONG -PEMBENTUKAN 2002 UU NO. 10, LN 2002 / NO. 23, TLN. NO. 4185, LL SETNEG : 13 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG DI PROVINSI SULAWESI TENGAH - Dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya, dan Kabupaten Donggala pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Parigi Moutong sebagai pemekaran Kabupaten Donggala. Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Parigi Moutong. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-undang; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong yang terdiri atas 6 (enam) kecamatan yaitu Kecamatan Moutong, Kecamatan Tomini, Kecamatan Tinombo, Kecamatan Ampibabo, Kecamatan Parigi, dan Kecamatan Sausu dengan luas wilayah keseluruhan 6.311,83 km2. Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, wilayah Kabupaten Donggala berkurang seluas wilayah Kabupaten Parigi Moutong. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 10 April 2002. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 19 Pasal - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran