Pembentukan Kabupaten Rote-Ndao Di Provinsi Nusa Tenggara Timur


METADATA
Nomor 9
Tahun 2002
Tanggal Penetapan 10 April 2002
Tanggal Pengundangan 10 April 2002
Tanggal Pengundangan 2002-04-10
Abstrak PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR - KABUPATEN ROTE-NDAO - PEMBENTUKAN 2002 UU NO. 9, LN 2002 / NO. 22, TLN. NO. 4184, LL SETNEG : 13 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR - Dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya, dan Kabupaten Kupang pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Rote-Ndao sebagai pemekaran Kabupaten Kupang. Pembentukan Kabupaten Rote-Ndao akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Rote-Ndao. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. - Undang-Undang ini mengatur mengenai Pembentukan Kabupaten Rote-Ndao yang terdiri dari 6 (enam) Kecamatan, yaitu Kecamatan Rote Timur, Kecamatan Pantai Baru, Kecamatan Rote Tengah, Kecamatan Lobalain, Kecamatan Rote Barat Daya, dan Kecamatan Rote Barat Laut dengan luas wilayah keseluruhan 1.280,0 km2. Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, wilayah Kabupaten Kupang berkurang seluas Kabupaten Rote-Ndao. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 10 April 2002. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 19 Pasal - Penjelasan 6 hlm.
Lampiran