Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud Di Provinsi Sulawesi Utara


METADATA
Nomor 8
Tahun 2002
Tanggal Penetapan 10 April 2002
Tanggal Pengundangan 10 April 2002
Tanggal Pengundangan 2002-04-10
Abstrak PROVINSI SULAWESI UTARA - KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD -PEMBENTUKAN 2002 UU NO. 8, LN 2002 / NO. 21, TLN. NO. 4183, LL SETNEG : 14 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD DI PROVINSI SULAWESI UTARA - Dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya, dan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan hal tersebut dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai pemekaran Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud. Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undangundang; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud yang terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Nanusa, Kecamatan Essang, Kecamatan Rainis, Kecamatan Beo, Kecamatan Melonguane, Kecamatan Lirung, dan Kecamatan Kabaruan dengan luas wilayah keseluruhan 1.240,40 km2. Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud berkurang seluas Kabupaten Kepulauan Talaud. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 10 April 2002. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 19 Pasal - Penjelasan 5 hlm, lampiran 1 hlm.
Lampiran