Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara Di Provinsi Kalimantan Timur


METADATA
Nomor 7
Tahun 2002
Tanggal Penetapan 10 April 2002
Tanggal Pengundangan 10 April 2002
Tanggal Pengundangan 2002-04-10
Abstrak PROVINSI KALIMANTAN TIMUR - KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA- PEMBENTUKAN 2002 UU NO. 7, LN 2002 / NO. 20, TLN. NO. 4182, LL SETNEG : 13 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR - Dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Timur pada umumnya dan Kabupaten Pasir pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas wilayah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai pemekaran Kabupaten Pasir. Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerahdaerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara yang terdiri atas 4 (empat) kecamatan yaitu Kecamatan Sepaku, Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Babulu dengan luas wilayah keseluruhan 3.333,06 km2. Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, daerah Kabupaten Pasir berkurang seluas Kabupaten Penajam Paser Utara. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 10 April 2002. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 19 Pasal - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran 2002uu07.pdf