Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Jaya, Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah


METADATA
Nomor 5
Tahun 2002
Tanggal Penetapan 10 April 2002
Tanggal Pengundangan 10 April 2002
Tanggal Pengundangan 2002-04-10
Abstrak PROVINSI KALIMANTAN TENGAH- KABUPATEN KATINGAN, KABUPATEN SERUYAN, KABUPATEN SUKAMARA, KABUPATEN LAMANDAU, KABUPATEN GUNUNG MAS, KABUPATEN PULANG PISAU, KABUPATEN MURUNG JAYA, KABUPATEN BARITO TIMUR-PEMBENTUKAN 2002 UU NO. 5, LN 2002 / NO. 18, TLN. NO. 4180, LL SETNEG : 27 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KATINGAN, KABUPATEN SERUYAN, KABUPATEN SUKAMARA, KABUPATEN LAMANDAU, KABUPATEN GUNUNG MAS, KABUPATEN PULANG PISAU, KABUPATEN MURUNG JAYA, KABUPATEN BARITO TIMUR DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH - Dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Tengah pada umumnya serta Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Barito Selatan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan sebagai pemekaran Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau sebagai pemekaran Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau sebagai pemekaran Kabupaten Kapuas, Kabupaten Murung Raya sebagai pemekaran Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Timur sebagai pemekaran Kabupaten Barito Selatan. Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk undang-undang tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Pembentukan: 1. Kabupaten Katingan yang terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan yaitu Kecamatan Katingan Hulu, Kecamatan Marikit, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kecamatan Katingan Tengah, Kecamatan Pulau Malan, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kecamatan Katingan Hilir, Kecamatan Tasik Payawan, Kecamatan Kamipang, Kecamatan Mendawai, dan Kecamatan Katingan Kuala dengan luas wilayah keseluruhan 17.500 km2; 2. Kabupaten Seruyan yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan yaitu Kecamatan Seruyan Hulu, Kecamatan Seruyan Tengah, Kecamatan Hanau, Kecamatan Danau Sembuluh, dan Kecamatan Seruyan Hilir dengan luas wilayah keseluruhan 16.404 km2 ; 3. Kabupaten Sukamara yang terdiri atas 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Balairiam, Kecamatan Sukamara, dan Kecamatan Jelai dengan luas wilayah keseluruhan 3.827 km2 ; 4. Kabupaten Lamandau yang terdiri atas 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Delang, Kecamatan Lamandau, dan Kecamatan Bulik dengan luas wilayah keseluruhan 6.414 km2; 5. Kabupaten Gunung Mas yang terdiri atas 6 (enam) kecamatan yaitu Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kecamatan Tewah, Kecamatan Kurun, Kecamatan Sepang, Kecamatan Rungan, dan Kecamatan Manuhing dengan luas wilayah keseluruhan 10.804 km2 , 6. Kabupaten Pulang Pisau yang terdiri atas 6 (enam) kecamatan yaitu Kecamatan Banama Tingang, Kecamatan Kahayan Tengah, Kecamatan Kahayan Hilir, Kecamatan Maliku, Kecamatan Pandih Batu, dan Kecamatan Kahayan Kuala dengan luas wilayah keseluruhan 8.997 km2 CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 10 April 2002. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 26 Pasal. - Penjelasan 9 hlm
Lampiran