Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Dan Kabupaten Aceh Tamiang Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam


METADATA
Nomor 4
Tahun 2002
Tanggal Penetapan 10 April 2002
Tanggal Pengundangan 10 April 2002
Tanggal Pengundangan 2002-04-10
Abstrak PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM- KABUPATEN ACEH BARAT DAYA, KABUPATEN GAYO LUES, KABUPATEN ACEH JAYA, KABUPATEN NAGAN RAYA, DAN KABUPATEN ACEH TAMIANG-PEMBENTUKAN - KABUPATEN 2002 UU NO. 4, LN 2002 / NO. 17, TLN. NO. 4179, LL SETNEG : 23 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA, KABUPATEN GAYO LUES, KABUPATEN ACEH JAYA, KABUPATEN NAGAN RAYA, DAN KABUPATEN ACEH TAMIANG DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM - Dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada umumnya dan Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Timur pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Gayo Lues sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Barat, serta Kabupaten Aceh Tamiang sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Timur. Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Pembentukan: 1. Kabupaten Aceh Barat Daya yang terdiri atas 6 (enam) kecamatan yaitu Kecamatan Blangpidie, Kecamatan Manggeng, Kecamatan Tangan-tangan, Kecamatan Susoh, Kecamatan Kuala Batee, dan Kecamatan Babahrot dengan luas wilayah keseluruhan 1.490,60 km2. 2. Kabupaten Gayo Lues yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan yaitu Kecamatan Pinding, Kecamatan Blangkejeren, Kecamatan Kutapanjang, Kecamatan Terangon, dan Kecamatan Rikit Gaib dengan luas wilayah keseluruhan 5.719,58 km2 . 3. Kabupaten Aceh Jaya yang terdiri atas 6 (enam) kecamatan yaitu Kecamatan Teunom, Kecamatan Panga, Kecamatan Krueng Sabee, Kecamatan Setia Bakti, Kecamatan Sampoi Niet, dan Kecamatan Jaya dengan luas wilayah keseluruhan 3.812,99 km2 4. Kabupaten Nagan Raya yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan yaitu Kecamatan Beutong, Kecamatan Darul Makmur, Kecamatan Kuala, Kecamatan Seunagan, dan Kecamatan Seunagan Timur dengan luas wilayah keseluruhan 3.363,72 km2 . 5. Kabupaten Aceh Tamiang yang terdiri atas 8 (delapan) kecamatan yaitu Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan Bendahara, Kecamatan Seruway, Kecamatan Rantau, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kecamatan Karang Baru, Kecamatan Kejuruan Muda, dan Kecamatan Tamiang Hulu dengan luas wilayah keseluruhan 1.956,72 km2 . Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, wilayah Kabupaten Aceh Selatan berkurang seluas Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan terbentuknya Kabupaten Gayo Lues, wilayah Kabupaten Aceh Tenggara berkurang seluas Kabupaten Gayo Lues, dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya, wilayah Kabupaten Aceh Barat berkurang seluas Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya, dan dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Tamiang, wilayah Kabupaten Aceh Timur berkurang seluas Kabupaten Aceh Tamiang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 10 April 2002. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 23 Pasal - Penjelasan 9 hlm.
Lampiran