JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pertahanan Negara
METADATA Undang-Undang
Nomor
3
Tahun
2002
Tanggal Penetapan
08 January 2002
Tanggal Pengundangan
08 January 2002
Tanggal Pengundangan
2002-01-08
Abstrak
NEGARA - PERTAHANAN
2002
UU NO. 3, LN 2002 / NO. 3, TLN. NO. 4169, LL SETKAB : 23 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAHANAN NEGARA
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang Pertahanan Negara.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR-RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penyelenggaraan Pertahanan Negara; Pengelolaan Sistem Pertahanan Negara; Pembinaan Kemampuan Pertahanan; Pengawasan; dan Pembiayaan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 8 Januari 2002.
- Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan tentang pertahanan negara yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku selama peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
- Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia,dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 29 Pasal.
- Penjelasan 12 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi I
Status
Mencabut UU - UU No. 20/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
Mencabut UU - UU No. 1/1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan