Praktik Kedokteran


METADATA
Nomor 29
Tahun 2004
Tanggal Penetapan 06 October 2004
Tanggal Pengundangan 06 October 2004
Tanggal Pengundangan 2004-10-06
Abstrak KEDOKTERAN - PRAKTIK 2004 UU NO. 29, LN 2004 / NO. 116, TLN. NO. 4431, LL SETKAB : 69 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN - Penyelenggaraan praktik kedokteran yang merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus-menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, lisensi, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan, dokter, dan dokter gigi, diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik kedokteran. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : 1. Asas dan tujuan penyelenggaraan praktik kedokteran yang menjadi landasan yang didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan serta perlindungan dan keselamatan pasien; 2. Pembentukan Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi disertai susunan organisasi, fungsi, tugas, dan kewenangan; 3. Registrasi dokter dan dokter gigi; 4. Penyusunan, penetapan, dan pengesahan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi; 5. Penyelenggaraan praktik kedokteran; 6. Pembentukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia; 7. Pembinaan dan pengawasan praktik kedokteran; dan 8. Pengaturan ketentuan pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004. - Dengan disahkannya undang-undang ini maka Pasal 54 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan dokter dan dokter gigi, dinyatakan tidak berlaku lagi. - Undang-Undang ini terdiri dari 12 Bab dan 88 Pasal. - Penjelasan 27 hlm.
Lampiran