JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
METADATA
Nomor
3
Tahun
2004
Tanggal Penetapan
15 January 2004
Tanggal Pengundangan
15 January 2004
Tanggal Pengundangan
2004-01-15
Abstrak
PERUBAHAN - BANK INDONESIA
2004
UU NO. 3, LN 2004 / NO. 7, TLN. NO. 4357, LL SETKAB : 36 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA
- Untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional yang berkesinambungan dan sejalan dengan tantangan perkembangan serta pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, maka kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah. Sehubungan dengan itu, perlu dilaksanakan prinsip keseimbangan antara independensi Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan pengawasan dan tanggung jawab atas kinerjanya serta akuntabilitas publik yang transparan. Atas dasar pertimbangan tersebut, dipandang perlu mengubah dan menyempurnakan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23D, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia yaitu penegasan kembali bahwa pengawasan terhadap bank akan dilaksanakan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen yang akan dibentuk selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2010. Pengunduran batas waktu pembentukan lembaga tersebut, ditetapkan dengan memperhatikan kesiapan sumber daya manusia dan infra struktur lembaga tersebut dalam menerima pengalihan pengawasan bank dari Bank Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 15 Januari 2004.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 21 perubahan pasal.
- Penjelasan 20 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Mengubah UU - No. 23 Tahun 1999
Diubah UU - UU No. 6 Tahun 2009
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan