Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2001


METADATA
Nomor 1
Tahun 2002
Tanggal Penetapan 07 January 2002
Tanggal Pengundangan 07 January 2002
Tanggal Pengundangan 2002-01-07
Abstrak TAHUN 2001 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN - PERUBAHAN 2002 UU NO. 1, LN 2002 / NO. 1, TLN. NO. 4167, LL SETKAB : 19 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2000 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2001 - Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), serta Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999-2004; Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206); dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001. - Undang-Undang ini mengatur mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001. Dengan adanya perubahan tersebut, maka anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun 2001 diperkirakan berubah menjadi Rp 299.851.229.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan triliun delapan ratus lima puluh satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp 354.578.213.000.000,00 (tiga ratus lima puluh empat triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar dua ratus tiga belas juta rupiah). Dengan demikian defisit anggaran dalam tahun 2001 diperkirakan sebesar Rp 54.726.984.000.000,00 (lima puluh empat triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta rupiah). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 7 Januari 2002, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001; - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 9 perubahan pasal. - Penjelasan 10 hlm
Lampiran