Pengesahan Rotterdam Convention On The Prior Informed Consent Procedure For Certain Hazardous Chemicals And Pesticides In International Trade (Konvensi Rotterdam Tentang Prosedur Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Untuk Bahan Kimia Dan Pestisida Berbahaya Tertentu Dalam Perdagangan Internasional)


METADATA
Nomor 10
Tahun 2013
Tanggal Penetapan 08 May 2013
Tanggal Pengundangan 08 May 2013
Tanggal Pengundangan 2013-05-08
Abstrak PERDAGANGAN INTERNASIONAL – BAHAN KIMIA DAN PESTISIDA BERBAHAYA- DASAR INFORMASI AWAL- PROSEDUR PERSETUJUAN 2013 UU NO. 10, LN 2013/No. 72, TLN. NO. 5411, LL SETNEG : 11 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ROTTERDAM CONVENTION ON THE PRIOR INFORMED CONSENT PROCEDURE FOR CERTAIN HAZARDOUS CHEMICALS AND PESTICIDES IN INTERNATIONAL TRADE (KONVENSI ROTTERDAM TENTANG PROSEDUR PERSETUJUAN ATAS DASAR INFORMASI AWAL UNTUK BAHAN KIMIA DAN PESTISIDA BERBAHAYA TERTENTU DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL) - Konvensi Rotterdam bertujuan untuk meningkatkan upaya tanggung jawab bersama dan kerja sama antarnegara dalam perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup serta untuk meningkatkan penggunaan bahan kimia dan pestisida yang ramah lingkungan melalui pertukaran informasi dan proses pengambilan keputusan ekspor dan impor. Atas dasar itu, perlu mengesahkan Konvensi Rotterdam sebagaimana tersebut, dengan Undang-Undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : pengesahan Rotterdam Convention on the Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade (Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional). Salinan naskah asli pengesahan Konvensi Rotterdam dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 8 Mei 2013 - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 6 hlm.
Lampiran