JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
METADATA
Nomor
9
Tahun
2013
Tanggal Penetapan
13 March 2013
Tanggal Pengundangan
13 March 2013
Tanggal Pengundangan
2013-03-13
Abstrak
PENDANAAN TERORISME- TINDAK PIDANA- PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
2013
UU NO. 9, LN 2013/NO. 50, TLN. NO. 5406, LL SETNEG : 49 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
- Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendanaan terorisme belum mengatur pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme secara memadai dan komprehensif, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28J UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang; Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999).
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : kriminalisasi tindak pidana pendanaan terorisme dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme, penerapan prinsip mengenali pengguna jasa keuangan, pelaporan dan pengawasan kepatuhan, pengawasan kegiatan pengiriman uang melalui sistem transfer atau melalui sistem lainnya yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan, pengawasan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia, mekanisme pemblokiran, pencantuman dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, pengaturan mengenai penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta kerja sama, baik nasional maupun internasional, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 13 Maret 2013.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 11 dan Pasal 13 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri dari 11 Bab dan 49 Pasal.
- Penjelasan 16 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - Pasal 11 dan Pasal 13 huruf a Perpu No. 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan UU No. 15/2003 tentang Penetapan Perpu No. 1/2002 tentang Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal
2.
Pasal 20 Ayat 4
Peraturan Kepala PPATK No. PER-09/1.02.2/PPATK/09/12
Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencuriga kan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan
3.
Pasal 28 Ayat 3
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 4/2017
Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Serta Merta Oleh Pialang Berjangka Atas Dana Yang Diiliki dan Dikuasai Oleh Orang atau Korporasi yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris