Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur Di Provinsi Sulawesi Tenggara


METADATA
Nomor 8
Tahun 2013
Tanggal Penetapan 11 January 2013
Tanggal Pengundangan 11 January 2013
Tanggal Pengundangan 2013-01-11
Abstrak PROVINSI SULAWESI TENGGARA- KABUPATEN KOLAKA TIMUR- PEMBENTUKAN 2013 UU NO. 8, LN 2013/NO. 23, TLN. NO. 5401, LL SETNEG : 28 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA - Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kolaka terdiri atas 9 (sembilan) kecamatan, yaitu Kecamatan Tirawuta, Kecamatan Loea, Kecamatan Ladongi, Kecamatan Poli Polia, Kecamatan Lambandia, Kecamatan Lalolae, Kecamatan Mowewe, Kecamatan Uluiwoi, dan Kecamatan Tinondo. Kabupaten Kolaka Timur memiliki luas wilayah keseluruhan ±3.634,74 km2 dengan jumlah penduduk ±123.507 jiwa pada tahun 2012 dan 96 (sembilan puluh enam) desa/kelurahan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 11 Januari 2013. - Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Kolaka Timur harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 9 Bab dan 22 Pasal. - Penjelasan 11 hlm, lampiran 1 hlm.
Lampiran