Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan


METADATA
Nomor 7
Tahun 2013
Tanggal Penetapan 11 January 2013
Tanggal Pengundangan 11 January 2013
Tanggal Pengundangan 2013-01-11
Abstrak PROVINSI SUMATERA SELATAN- KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR- PEMBENTUKAN 2013 UU NO. 7, LN 2013/NO. 22, TLN. NO. 5400, LL SETNEG : 28 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN - Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Talang Ubi, Kecamatan Penukal Utara, Kecamatan Penukal, Kecamatan Abab, dan Kecamatan Tanah Abang. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir memiliki luas wilayah keseluruhan ±1.840 km2 dengan jumlah penduduk ±168.641 jiwa pada tahun 2012 dan terdiri atas 72 (tujuh puluh dua) desa/kelurahan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 11 Januari 2013. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 9 Bab dan 22 Pasal. - Penjelasan 11 hlm, lampiran 1 hlm.
Lampiran