Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu Di Provinsi Maluku Utara


METADATA
Nomor 6
Tahun 2013
Tanggal Penetapan 11 January 2013
Tanggal Pengundangan 11 January 2013
Tanggal Pengundangan 2013-01-11
Abstrak PROVINSI MALUKU UTARA- KABUPATEN PULAU TALIABU- PEMBENTUKAN 2013 UU NO. 6, LN 2013/NO. 21, TLN. NO. 5399, LL SETNEG : 26 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU TALIABU DI PROVINSI MALUKU UTARA - Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede, Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan Taliabu Timur, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kecamatan Taliabu Selatan, dan Kecamatan Tabona. Kabupaten Pulau Taliabu memiliki luas wilayah keseluruhan ±1.469,93 km2 dengan jumlah penduduk ±56.135 jiwa pada tahun 2012 dan 71 (tujuh puluh satu) desa/kelurahan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 11 Januari 2013. - Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Pulau Taliabu harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 9 Bab dan 22 Pasal. - Penjelasan 11 hlm, lampiran 1 hlm.
Lampiran