Perubahan atas Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.


METADATA
Nomor 28
Tahun 2004
Tanggal Penetapan 06 October 2004
Tanggal Pengundangan 06 October 2004
Tanggal Pengundangan 2004-10-06
Abstrak YAYASAN - PERUBAHAN 2004 UU NO. 28, LN 2004 / NO. 115, TLN. NO. 4430, LL SETKAB : 22 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG - UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN - Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mulai berlaku pada tanggal 6 Agustus 2002, namun Undangundang tersebut dalam perkembangannya belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, serta terdapat beberapa substansi yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Undang undang tersebut. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. - Perubahan Undang-undang ini adalah untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar pada masyarakat mengenai Yayasan, sehingga dapat mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Penyempurnaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dimaksudkan pula agar Yayasan tetap dapat berfungsi dalam usaha mencapai maksud dan tujuannya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 memuat 25 Perubahan Pasal. - Penjelasan 7 hlm.
Lampiran