Pembentukan Kabupaten Banggai Laut Di Provinsi Sulawesi Tengah


METADATA
Nomor 5
Tahun 2013
Tanggal Penetapan 11 January 2013
Tanggal Pengundangan 11 January 2013
Tanggal Pengundangan 2013-01-11
Abstrak PROVINSI SULAWESI TENGAH- KABUPATEN BANGGAI LAUT- PEMBENTUKAN 2013 UU NO. 5, LN 2013/NO. 20, TLN. NO. 5398, LL SETNEG : 27 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGAI LAUT DI PROVINSI SULAWESI TENGAH - Pembentukan Kabupaten Banggai Laut dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. - Undang-Undang ini dIatur tentang : Pembentukan Kabupaten Banggai Laut yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Banggai Kepulauan terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Banggai, Kecamatan Banggai Utara, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kecamatan Bangkurung, Kecamatan Labobo, Kecamatan Banggai Selatan, dan Kecamatan Banggai Tengah. Kabupaten Banggai Laut memiliki luas wilayah keseluruhan ±725,67 km2 dengan jumlah penduduk ±63.580 jiwa pada tahun 2012 dan terdiri atas 66 (enam puluh enam) desa/kelurahan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 11 Januari 2013. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Banggai Laut harus disesuaikan dengan UndangUndang ini. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 22 Pasal. - Penjelasan 11 hlm, lampiran 1 hlm.
Lampiran

Warning: filesize(): stat failed for //172.16.30.157/www/jdih/document/uu/UU_2013_5.pdf in C:\www\jdih\application\modules\default\controllers\SetjenController.php on line 234