JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah Di Provinsi Sulawesi Barat
METADATA
Nomor
4
Tahun
2013
Tanggal Penetapan
11 January 2013
Tanggal Pengundangan
11 January 2013
Tanggal Pengundangan
2013-01-11
Abstrak
PROVINSI SULAWESI BARAT- KABUPATEN MAMUJU TENGAH- PEMBENTUKAN
2013
UU NO. 4, LN 2013/NO. 19, TLN. NO. 5397, LL SETNEG : 26 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH
DI PROVINSI SULAWESI BARAT
- Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Mamuju terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Tobadak, Kecamatan Pangale, Kecamatan Budong Budong, Kecamatan Topoyo, dan Kecamatan Karossa. Kabupaten Mamuju Tengah memiliki luas wilayah keseluruhan ±3.014,37 km2 dengan jumlah penduduk ±154.606 jiwa pada tahun 2012 dan 56 (lima puluh enam) desa/kelurahan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 11 Januari 2013.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 22 Pasal.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Mamuju Tengah harus disesuaikan dengan UndangUndang ini.
- Penjelasan 10 hlm, lampiran 1 hlm.