Pembentukan Kabupaten Malaka Di Provinsi Nusa Tenggara Timur


METADATA
Nomor 3
Tahun 2013
Tanggal Penetapan 11 January 2013
Tanggal Pengundangan 11 January 2013
Tanggal Pengundangan 2013-01-11
Abstrak PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR-KABUPATEN MALAKA- PEMBENTUKAN 2013 UU NO. 3, LN 2013/NO. 18, TLN. NO. 5396, LL SETNEG : 28 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR - Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan di Provinsi Nusa Tenggara, khususnya di Kabupaten Belu, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat di wilayah perbatasan, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Belu, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan membentuk undang-undang. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. - Dalam undang-undang diatur tentang : pembentukan, cakupan wilayah, batas wilayah, ibu kota kabupaten berkedudukan di Betun Kecamatan Malaka Tengah, pemerintahan daerah dan pelantikan pejabat Bupati Malaka dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan dan tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur juga mengenai personel, aset, dokumen hal yang terkait dengan keuangan daerah yaitu pendapatan, alokasi dana perimbangan, hibah, dan bantuan keuangan, serta yang terkait dengan pembinaan daerah. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 11 Januari 2013. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Malaka harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal. - Penjelasan 12 hlm, lampiran 1 hlm.
Lampiran