JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak Di Provinsi Papua Barat
METADATA
Nomor
24
Tahun
2012
Tanggal Penetapan
16 November 2012
Tanggal Pengundangan
17 November 2012
Tanggal Pengundangan
2012-11-17
Abstrak
PROVINSI PAPUA BARAT - KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK - PEMBENTUKAN
2012
UU NO. 24, LN 2012/NO. 233, TLN. NO. 5366, LL SETNEG : 28 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK DI PROVINSI PAPUA BARAT
- Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Manokwari terdiri atas 10 (sepuluh) Distrik, yaitu Distrik Anggi, Distrik Anggi Gida, Distrik Membey, Distrik Sururey, Distrik Didohu, Distrik Taige, Distrik Catubouw, Distrik Testega, Distrik Minyambouw, dan Distrik Hingk. Kabupaten Pegunungan Arfak memiliki luas wilayah keseluruhan ±2.773,74 km2 dengan jumlah penduduk ±25.859 jiwa pada tahun 2011 dan 166 (seratus enam puluh enam) kampung.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 17 November 2012.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Pegunungan Arfak harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 22 Pasal.
- Penjelasan 12 hlm dan lampiran 1 hlm.