Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan Di Provinsi Papua Barat


METADATA
Nomor 23
Tahun 2012
Tanggal Penetapan 16 November 2012
Tanggal Pengundangan 17 November 2012
Tanggal Pengundangan 2012-11-17
Abstrak PROVINSI PAPUA BARAT - KABUPATEN MANOKWARI SELATAN - PEMBENTUKAN 2012 UU NO. 23, LN 2012/NO. 232, TLN. NO. 5365, LL SETNEG : 29 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PEMBENTUKAN KABUPATEN MANOKWARI SELATAN DI PROVINSI PAPUA BARAT - Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat. - Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Manokwari terdiri atas 6 (enam) distrik, yaitu Distrik Ransiki, Distrik Oransbari, Distrik Neney, Distrik Dataran Isim, Distrik Momi Waren, dan Distrik Tahota. Kabupaten Manokwari Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan ±2.812,44 km2 dengan jumlah penduduk ±20.495 jiwa pada tahun 2011 dan 55 (lima puluh lima) kampung. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 17 November 2012. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Manokwari Selatan harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 22 Pasal. - Penjelasan 13 hlm dan lampiran 1 hlm.
Lampiran