JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Pangandaran Di Provinsi Jawa Barat
METADATA
Nomor
21
Tahun
2012
Tanggal Penetapan
16 November 2012
Tanggal Pengundangan
17 November 2012
Tanggal Pengundangan
2012-11-17
Abstrak
PROVINSI JAWA BARAT - KABUPATEN PANGANDARAN- PEMBENTUKAN
2012
UU NO. 21, LN 2012/NO. 230, TLN. NO. 5363, LL SETNEG : 26 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT
- Pembentukan Kabupaten Pangandaran dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan,dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Pangandaran yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Ciamis terdiri atas 10 (sepuluh) kecamatan, yaitu Kecamatan Parigi, Kecamatan Cijulang, Kecamatan Cimerak, Kecamatan Cigugur, Kecamatan Langkaplancar, Kecamatan Mangunjaya, Kecamatan Padaherang, Kecamatan Kalipucang, Kecamatan Pangandaran, dan Kecamatan Sidamulih. Kabupaten Pangandaran memiliki luas wilayah keseluruhan ±1.010 km2 dengan jumlah penduduk ±426.171 jiwa pada tahun 2011 dan 92 (sembilan puluh dua) desa/kelurahan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 17 November 2012.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Pangandaran harus disesuaikan dengan UndangUndang ini.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 22 Pasal.
- Penjelasan 11 hlm dan lampiran 1 hlm.