JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
METADATA
Nomor
20
Tahun
2012
Tanggal Penetapan
16 November 2012
Tanggal Pengundangan
17 November 2012
Tanggal Pengundangan
2012-11-17
Abstrak
PROVINSI KALIMANTAN UTARA - PEMBENTUKAN
2012
UU NO. 20, LN 2012/NO. 229, TLN. NO. 5362, LL SETNEG : 30 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
- Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur terdiri atas 4 (empat) Kabupaten dan 1 (satu) Kota, yaitu Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung. Provinsi Kalimantan Utara memiliki luas wilayah keseluruhan ±75.467,70 km2 dengan jumlah penduduk ±622.350 jiwa pada tahun 2011 serta terdiri dari 38 (tiga puluh delapan) kecamatan dan 471 (empat ratus tujuh puluh satu) desa/kelurahan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 17 November 2012.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Provinsi Kalimantan Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal.
- Penjelasan 13 hlm dan lampiran 1 hlm.