Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara


METADATA
Nomor 20
Tahun 2012
Tanggal Penetapan 16 November 2012
Tanggal Pengundangan 17 November 2012
Tanggal Pengundangan 2012-11-17
Abstrak PROVINSI KALIMANTAN UTARA - PEMBENTUKAN 2012 UU NO. 20, LN 2012/NO. 229, TLN. NO. 5362, LL SETNEG : 30 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA - Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur terdiri atas 4 (empat) Kabupaten dan 1 (satu) Kota, yaitu Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung. Provinsi Kalimantan Utara memiliki luas wilayah keseluruhan ±75.467,70 km2 dengan jumlah penduduk ±622.350 jiwa pada tahun 2011 serta terdiri dari 38 (tiga puluh delapan) kecamatan dan 471 (empat ratus tujuh puluh satu) desa/kelurahan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 17 November 2012. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Provinsi Kalimantan Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal. - Penjelasan 13 hlm dan lampiran 1 hlm.
Lampiran