Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi


METADATA
Nomor 27
Tahun 2004
Tanggal Penetapan 06 October 2004
Tanggal Pengundangan 06 October 2004
Tanggal Pengundangan 2004-10-06
Abstrak KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI 2004 UU NO. 27, LN 2004 / NO. 114, TLN. NO. 4429, LL SETKAB : 23 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI - Pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia harus ditelusuri kembali untuk mengungkapkan kebenaran, menegakkan keadilan, dan membentuk budaya menghargai hak asasi manusia sehingga dapat diwujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional. Pengungkapan kebenaran juga demi kepentingan para korban dan/atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi. Untuk mengungkap pelanggaran hak asasi manusia yang berat, perlu dilakukan langkah-langkah konkret dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : proses pengungkapan kebenaran; pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya; dan pertimbangan amnesti. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004. - Undang-Undang ini terdiri dari 10 Bab dan 46 Pasal. - Penjelasan 9 hlm.
Lampiran