JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
METADATA
Nomor
27
Tahun
2004
Tanggal Penetapan
06 October 2004
Tanggal Pengundangan
06 October 2004
Tanggal Pengundangan
2004-10-06
Abstrak
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
2004
UU NO. 27, LN 2004 / NO. 114, TLN. NO. 4429, LL SETKAB : 23 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
- Pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia harus ditelusuri kembali untuk mengungkapkan kebenaran, menegakkan keadilan, dan membentuk budaya menghargai hak asasi manusia sehingga dapat diwujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional. Pengungkapan kebenaran juga demi kepentingan para korban dan/atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi. Untuk mengungkap pelanggaran hak asasi manusia yang berat, perlu dilakukan langkah-langkah konkret dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : proses pengungkapan kebenaran; pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya; dan pertimbangan amnesti.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004.
- Undang-Undang ini terdiri dari 10 Bab dan 46 Pasal.
- Penjelasan 9 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - No. 006/PUU-IV/2006, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan