Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013


METADATA
Nomor 19
Tahun 2012
Tanggal Penetapan 16 November 2012
Tanggal Pengundangan 17 November 2012
Tanggal Pengundangan 2012-11-17
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2013- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA 2012 UU NO. 19, LN 2012/NO. 228, TLN. NO. 5361, LL SETNEG : 74 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013 - Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah yang termuat dalam Surat Keputusan DPD Nomor 10/DPD RI/I/2012-2013 tanggal 1 Oktober 2012. Atas dasar tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2013, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2013 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2013 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 17 November 2012. - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. - Undang-undang ini terdiri dari 37 Pasal. - Penjelasan 38 hlm.
Lampiran