Pangan


METADATA
Nomor 18
Tahun 2012
Tanggal Penetapan 16 November 2012
Tanggal Pengundangan 17 November 2012
Tanggal Pengundangan 2012-11-17
Abstrak PANGAN 2012 UU NO. 18, LN 2012/NO. 227, TLN. NO. 5360, LL SETNEG : 83 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan kondisi eksternal dan internal, demokratisasi, desentralisasi, globalisasi, penegakan hukum, dan beberapa peraturan perundang-undangan lain yang dihasilkan kemudian sehingga perlu diganti, dengan membentuk undang-undang yang baru. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 20, Pasal 21,Pasal 28A, dan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi Penyelenggaraan Pangan yang mencakup perencanaan Pangan, Ketersediaan Pangan, Keterjangkauan Pangan, konsumsi Pangan dan Gizi, Keamanan Pangan, label dan iklan Pangan, pengawasan, sistem informasi Pangan, penelitian dan pengembangan Pangan, kelembagaan Pangan, peran serta masyarakat, dan penyidikan. Undang-Undang tentang Pangan ini menyesuaikan dengan perkembangan eksternal dan internal mengenai Pangan di Indonesia, seperti demokratisasi, desentralisasi, globalisasi, penegakan hukum, dan kondisi aktual masyarakat Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 November 2012. - Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 harus telah terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pangan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti atau tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Undang-undang ini terdiri dari 17 Bab dan 154 Pasal. - Penjelasan 25 hlm.
Lampiran