Industri Pertahanan


METADATA
Nomor 16
Tahun 2012
Tanggal Penetapan 05 October 2012
Tanggal Pengundangan 05 October 2012
Tanggal Pengundangan 2012-10-05
Abstrak PERTAHANAN - INDUSTRI 2012 UU NO. 16, LN 2012/NO. 183, TLN. NO. 5343, LL SETNEG : 45 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN - Selama ini ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri pertahanan belum sepenuhnya mendorong dan memajukan pertumbuhan industri dan keunggulan sumber daya manusia yang mampu mencapai kemandirian pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Industri Pertahanan. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20,Pasal 21, Pasal 30 ayat (5), dan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : tujuan, fungsi, dan ruang lingkup Industri Pertahanan. Selain itu, diatur pula hal-hal yang berkaitan dengan kelembagaan, Komite Kebijakan Industri Pertahanan, pengelolaan Industri Pertahanan, pemasaran produk yang dihasilkan dari seluruh proses produksi yang dilakukan Industri Pertahanan. Pengaturan hal tersebut merupakan suatu upaya untuk mengembangkan dan memanfaatkan Industri Pertahanan menuju kemandirian dalam memenuhi kebutuhan dan jasa pemeliharaan alat peralatan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan pihak yang diberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, Undang-Undang ini juga memberikan pengaturan kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan produksi Industri Pertahanan agar bekerja secara sinergis sehingga pada akhirnya Industri Pertahanan dapat berkembang dan dimanfaatkan secara optimal. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Oktober 2012. - Undang-undang ini terdiri dari 10 Bab dan 79 Pasal. - Pemerintah melakukan restrukturisasi dan penyehatan keuangan termasuk neraca terhadap Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan sebagai pemadu utama (lead integrator) paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Penjelasan 14 hlm.
Lampiran