Veteran Republik Indonesia


METADATA
Nomor 15
Tahun 2012
Tanggal Penetapan 05 October 2012
Tanggal Pengundangan 05 October 2012
Tanggal Pengundangan 2012-10-05
Abstrak REPUBLIK INDONESIA- VETERAN 2012 UU NO. 15, LN 2012/NO. 182, TLN. NO. 5342, LL SETNEG : 17 HLM UNDANG - UNDANG TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan pemberian penghargaan secara tepat terhadap jasa dan pengorbanan Veteran Republik Indonesia dalam memperjuangkan, membela, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau dalam melaksanakan perdamaian dunia, sehingga perlu diganti dengan membentuk Undang-Undang tentang Veteran Republik Indonesia. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 15, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Jenis Veteran Republik Indonesia, Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia; Hak Veteran Republik Indonesia; Kewajiban Veteran Republik Indonesia; Legiun Veteran Republik Indonesia; larangan dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Oktober 2012. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Undang-undang ini terdiri dari 10 Bab dan 27 Pasal. - Penjelasan 7 hlm.
Lampiran