Pertanggung Jawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011


METADATA
Nomor 14
Tahun 2012
Tanggal Penetapan 22 September 2012
Tanggal Pengundangan 22 September 2012
Tanggal Pengundangan 2012-09-22
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2011 - PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA- PERTANGGUNGJAWABAN 2012 UU NO. 14, LN 2012/NO. 178, TLN. NO. 5341, LL SETNEG : 537 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011 - Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2011 harus ditetapkan dengan Undang-Undang; - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 September 2012. - Undang-undang ini terdiri dari 11 Pasal. - Penjelasan 15 hlm, lampiran 513 hlm
Lampiran