JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pertanggung Jawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
METADATA
Nomor
14
Tahun
2012
Tanggal Penetapan
22 September 2012
Tanggal Pengundangan
22 September 2012
Tanggal Pengundangan
2012-09-22
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 2011 - PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA- PERTANGGUNGJAWABAN
2012
UU NO. 14, LN 2012/NO. 178, TLN. NO. 5341, LL SETNEG : 537 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
- Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2011 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 September 2012.
- Undang-undang ini terdiri dari 11 Pasal.
- Penjelasan 15 hlm, lampiran 513 hlm