JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pertanggung Jawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
METADATA Undang-Undang
Nomor
14
Tahun
2012
Tanggal Penetapan
22 September 2012
Tanggal Pengundangan
22 September 2012
Tanggal Pengundangan
2012-09-22
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 2011 - PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA- PERTANGGUNGJAWABAN
2012
UU NO. 14, LN 2012/NO. 178, TLN. NO. 5341, LL SETNEG : 537 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
- Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2011 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 September 2012.
- Undang-undang ini terdiri dari 11 Pasal.
- Penjelasan 15 hlm, lampiran 513 hlm