Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta


METADATA
Nomor 13
Tahun 2012
Tanggal Penetapan 31 August 2012
Tanggal Pengundangan 03 September 2012
Tanggal Pengundangan 2012-09-03
Abstrak DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA - KEISTIMEWAAN 2012 UU NO. 13, LN 2012/NO. 170, TLN. NO. 5339, LL SETNEG : 46 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengatur secara lengkap mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : batas dan pembagian wilayah, asas dan tujuan, kewenangan, bentuk dan susunan pemerintahan, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, gubernur/wakil gubernur berhalangan, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, tata ruang, Perda, Perdais, Peraturan Gubernur, dan Keputusan Gubernur, dan pendanaan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 September 2012. - Semua ketentuan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah berlaku bagi Pemerintahan Daerah DIY sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. - Undang-Undang ini terdiri dari 16 Bab dan 51 Pasal. - Penjelasan 10 hlm, lampiran 1 hlm
Lampiran