JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
METADATA
Nomor
13
Tahun
2012
Tanggal Penetapan
31 August 2012
Tanggal Pengundangan
03 September 2012
Tanggal Pengundangan
2012-09-03
Abstrak
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA - KEISTIMEWAAN
2012
UU NO. 13, LN 2012/NO. 170, TLN. NO. 5339, LL SETNEG : 46 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengatur secara lengkap mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : batas dan pembagian wilayah, asas dan tujuan, kewenangan, bentuk dan susunan pemerintahan, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, gubernur/wakil gubernur berhalangan, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, tata ruang, Perda, Perdais, Peraturan Gubernur, dan Keputusan Gubernur, dan pendanaan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 September 2012.
- Semua ketentuan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah berlaku bagi Pemerintahan Daerah DIY sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
- Undang-Undang ini terdiri dari 16 Bab dan 51 Pasal.
- Penjelasan 10 hlm, lampiran 1 hlm
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah