Pendidikan Tinggi


METADATA
Nomor 12
Tahun 2012
Tanggal Penetapan 10 August 2012
Tanggal Pengundangan 10 August 2012
Tanggal Pengundangan 2012-08-10
Abstrak TINGGI- PENDIDIKAN 2012 UU NO. 12, LN 2012/NO. 158, TLN. NO. 5336, LL SETNEG : 97 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENDIDIKAN TINGGI - Untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi diperlukan pengaturan sebagai dasar dan kepastian hukum, dengan membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi. - Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 31. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : penyelenggaraan pendidikan tinggi, penjaminan mutu, perguruan tinggi, pendanaan dan pembiayaan, penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga Negara lain, peran serta masyarakat, sanksi administratif, dan ketentuan pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Agustus 2012. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Peraturan Pemerintah tentang bentuk dan mekanisme pendanaan PTN Badan Hukum ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berkaitan dengan Pendidikan Tinggi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. - Undang-Undang ini terdiri dari 12 Bab dan 100 Pasal. - Penjelasan 32 hlm.
Lampiran