JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Sistem Peradilan Pidana Anak
METADATA
Nomor
11
Tahun
2012
Tanggal Penetapan
30 July 2012
Tanggal Pengundangan
30 July 2012
Tanggal Pengundangan
2012-07-30
Abstrak
PIDANA ANAK- SISTEM PERADILAN
2012
UU NO. 11, LN 2012/NO. 153, TLN. NO. 5332, LL SETNEG : 75 HLM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat karena belum secara komprehensif memberikan pelindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru, dengan membentuk membentuk Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G, dan Pasal 28I, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : diversi, acara peradilan pidana anak, petugas kemasyarakatan, pidana dan tindakan, pelayanan, perawatan, pendidikan, pembinaan anak, dan pembimbingan klien anak, anak korban dan anak saksi, pendidikan dan pelatihan, peran serta masyarakat, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 30 Juli 2012.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak UndangUndang ini diberlakukan.
- Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 14 Bab dan 108 Pasal.
- Penjelasan 27 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Mencabut UU - UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan