Sistem Peradilan Pidana Anak


METADATA
Nomor 11
Tahun 2012
Tanggal Penetapan 30 July 2012
Tanggal Pengundangan 30 July 2012
Tanggal Pengundangan 2012-07-30
Abstrak PIDANA ANAK- SISTEM PERADILAN 2012 UU NO. 11, LN 2012/NO. 153, TLN. NO. 5332, LL SETNEG : 75 HLM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat karena belum secara komprehensif memberikan pelindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru, dengan membentuk membentuk Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G, dan Pasal 28I, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : diversi, acara peradilan pidana anak, petugas kemasyarakatan, pidana dan tindakan, pelayanan, perawatan, pendidikan, pembinaan anak, dan pembimbingan klien anak, anak korban dan anak saksi, pendidikan dan pelatihan, peran serta masyarakat, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, sanksi administratif, dan ketentuan pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 30 Juli 2012. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak UndangUndang ini diberlakukan. - Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 14 Bab dan 108 Pasal. - Penjelasan 27 hlm.
Lampiran