Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The Sale Of Children, Child Prostitution And Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, Dan Pornografi Anak)


METADATA
Nomor 10
Tahun 2012
Tanggal Penetapan 23 July 2012
Tanggal Pengundangan 23 July 2012
Tanggal Pengundangan 2012-07-23
Abstrak PENJUALAN ANAK, PROSTITUSI ANAK, DAN PORNOGRAFI ANAK- KONVENSI HAK-HAK ANAK- PROTOKOL OPSIONAL 2012 UU NO. 10, LN 2012/NO. 149, TLN. NO. 5330, LL SETNEG : 10 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN OPTIONAL PROTOCOL TO THE CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD ON THE SALE OF CHILDREN, CHILD PROSTITUTION AND CHILD PORNOGRAPHY (PROTOKOL OPSIONAL KONVENSI HAK-HAK ANAK MENGENAI PENJUALAN ANAK, PROSTITUSI ANAK, DAN PORNOGRAFI ANAK) - Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional harus turut serta secara aktif dalam rangka mencegah, memberantas, dan menghukum pelaku tindak pidana penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak yang diwujudkan dalam Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak), dilanjutkan dengan mengesahkan dengan Undang-Undang. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak yang ditandatangani pada tanggal 24 September 2001 di Jakarta, salinan naskah asli dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Juli 2012. - Undang-Undang ini terdiri 2 pasal. - Penjelasan 6 hlm dan lampiran
Lampiran