JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat
METADATA Undang-Undang
Nomor
26
Tahun
2004
Tanggal Penetapan
05 October 2004
Tanggal Pengundangan
05 October 2004
Tanggal Pengundangan
2004-10-05
Abstrak
PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT
2004
UU NO. 26, LN 2004 / NO. 105, TLN. NO. 4422, LL SETKAB : 22 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT
- Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan dalam memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang seluas-luasnya. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat yang terdiri atas 5 (lima) Kabupaten, yaitu Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamasa, dan Kabupaten Mamuju Utara yang mempunyai luas wilayah keseluruhan ± 16.787,19 km2 , dengan penduduk pada tahun 2003 berjumlah 938.254 jiwa.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 5 Oktober 2004.
- Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Provinsi Sulawesi Barat disesuaikan dengan undang-undang ini.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 20 Pasal.
- Penjelasan 9 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan