JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat
METADATA
Nomor
26
Tahun
2004
Tanggal Penetapan
05 October 2004
Tanggal Pengundangan
05 October 2004
Tanggal Pengundangan
2004-10-05
Abstrak
PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT
2004
UU NO. 26, LN 2004 / NO. 105, TLN. NO. 4422, LL SETKAB : 22 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT
- Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan dalam memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang seluas-luasnya. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat yang terdiri atas 5 (lima) Kabupaten, yaitu Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamasa, dan Kabupaten Mamuju Utara yang mempunyai luas wilayah keseluruhan ± 16.787,19 km2 , dengan penduduk pada tahun 2003 berjumlah 938.254 jiwa.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 5 Oktober 2004.
- Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Provinsi Sulawesi Barat disesuaikan dengan undang-undang ini.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 20 Pasal.
- Penjelasan 9 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan