JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The Involvement Of Children In Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata)
METADATA
Nomor
9
Tahun
2012
Tanggal Penetapan
23 July 2012
Tanggal Pengundangan
23 July 2012
Tanggal Pengundangan
2012-07-23
Abstrak
KONFLIK BERSENJATA- KETERLIBATAN ANAK- KONVENSI HAK-HAK ANAK
2012
UU NO. 9, LN 2012/NO. 148, TLN. NO. 5329, LL SETNEG : 11 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN OPTIONAL PROTOCOL TO THE CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD ON THE INVOLVEMENT OF CHILDREN IN ARMED CONFLICT (PROTOKOL OPSIONAL KONVENSI HAK-HAK ANAK MENGENAI KETERLIBATAN ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA)
- Keterlibatan anak dalam konflik bersenjata baik perekrutan maupun sasaran konflik bersenjata merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak dan dapat menimbulkan dampak yang serius dan jangka panjang bagi tumbuh dan kembang anak. Keinginan bangsa Indonesia untuk memberikan perlindungan terhadap anak khususnya keterlibatan anak dalam konflik bersenjata yang merupakan komitmen bersama masyarakat internasional sebagaimana diwujudkan dalam Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata), selanjutnya mengesahkan konvensi tersebut dengan Undang-Undang.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang Pengesahan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata) dengan Declaration (Pernyataan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Protokol mengenai usia minimum untuk rekrutmen sukarela menjadi anggota angkatan bersenjata nasional, salinan naskah asli dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Juli 2012.
- Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm dan lampiran 2 hlm.