JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penanganan Konflik Sosial
METADATA
Nomor
7
Tahun
2012
Tanggal Penetapan
10 May 2012
Tanggal Pengundangan
10 May 2012
Tanggal Pengundangan
2012-05-10
Abstrak
KONFLIK SOSIAL - PENANGANAN
2012
UU NO. 7, LN 2012/NO. 116, TLN. NO. 5315, LL SETNEG : 45 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
- Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanganan konflik sosial masih bersifat parsial dan belum komprehensif sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penanganan Konflik Sosial yang dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu Pencegahan Konflik, Penghentian Konflik, dan Pemulihan Pascakonflik. Pencegahan Konflik dilakukan antara lain melalui upaya memelihara kondisi damai dalam masyarakat; mengembangkan penyelesaian perselisihan secara damai; meredam potensi Konflik; dan membangun sistem peringatan dini. Penanganan Konflik pada saat terjadi Konflik dilakukan melalui upaya penghentian kekerasan fisik; penetapan Status Keadaan Konflik; tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban; dan/atau pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. Status Keadaan Konflik berada pada keadaan tertib sipil sampai dengan darurat sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959. Selanjutnya, Penanganan Konflik pada pascakonflik, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan upaya Pemulihan Pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur melalui upaya rekonsiliasi; rehabilitasi; dan rekonstruksi. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai peran serta masyarakat dan pendanaan Penanganan Konflik.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Mei 2012.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanganan konflik dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.
- Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri 10 Bab dan 62 Pasal.
- Penjelasan 16 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan