Pengesahan International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya)


METADATA
Nomor 6
Tahun 2012
Tanggal Penetapan 02 May 2012
Tanggal Pengundangan 02 May 2012
Tanggal Pengundangan 2012-05-02
Abstrak SELURUH PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA- PERLINDUNGAN HAK-HAK- KONVENSI INTERNASIONAL 2012 UU NO. 6, LN 2012/NO. 115, TLN. NO. 5314, LL SETNEG : 115 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE PROTECTION OF THE RIGHTS OF ALL MIGRANT WORKERS AND MEMBERS OF THEIR FAMILIES (KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI PERLINDUNGAN HAK-HAK SELURUH PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA) - Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) pada tanggal 22 September 2004 di New York, dilanjutkan mengesahkan dengan Undang-Undang. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-undang ini mengatur mengenai pengesahan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) dengan Undang-Undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Mei 2012. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal. - Penjelasan 4 hlm, lampiran 108 hlm
Lampiran