JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya)
METADATA
Nomor
6
Tahun
2012
Tanggal Penetapan
02 May 2012
Tanggal Pengundangan
02 May 2012
Tanggal Pengundangan
2012-05-02
Abstrak
SELURUH PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA- PERLINDUNGAN HAK-HAK- KONVENSI INTERNASIONAL
2012
UU NO. 6, LN 2012/NO. 115, TLN. NO. 5314, LL SETNEG : 115 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE PROTECTION OF THE RIGHTS OF ALL MIGRANT WORKERS AND MEMBERS OF THEIR FAMILIES (KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI PERLINDUNGAN HAK-HAK SELURUH PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA)
- Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) pada tanggal 22 September 2004 di New York, dilanjutkan mengesahkan dengan Undang-Undang.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
- Dalam Undang-undang ini mengatur mengenai pengesahan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) dengan Undang-Undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Mei 2012.
- Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm, lampiran 108 hlm