Pengesahan Asean Convention On Counter Terrorism (Konvensi Asean Mengenai Pemberantasan Terorisme)


METADATA
Nomor 5
Tahun 2012
Tanggal Penetapan 09 April 2012
Tanggal Pengundangan 09 April 2012
Tanggal Pengundangan 2012-04-09
Abstrak PEMBERANTASAN TERORISME - KONVENSI ASEAN 2012 UU NO. 5, LN 2012/NO. 93, TLN. NO. 5306, LL SETNEG : HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ASEAN CONVENTION ON COUNTER TERRORISM (KONVENSI ASEAN MENGENAI PEMBERANTASAN TERORISME) - Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke – 12, di Cebu, Filipina, tanggal 13 Januari 2007, Pemerintah Indonesia telah menandatangani ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme), dilanjutkan dengan mengesahkan ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme) dengan Undang-Undang. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara). - Dalam Undang-undang ini diatur tentang Mengesahkan ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme), yang salinan naskah asli ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 April 2012. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm, lampiran 14 hlm
Lampiran