Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012


METADATA
Nomor 4
Tahun 2012
Tanggal Penetapan 31 March 2012
Tanggal Pengundangan 31 March 2012
Tanggal Pengundangan 2012-03-31
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2012- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA- PERUBAHAN 2012 UU NO. 4, LN 2012/NO. 87, TLN. NO. 5303, LL SETNEG : 63 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012 - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 31/DPD RI/III/2011-2012 tanggal 15 Maret 2012, atas dasar itu perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 dilaksanakan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2012, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2012. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2012 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik, yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2012. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 31 Maret 2012. - Undang-undang ini terdiri dari 2 pasal, dalam Pasal 1 memuat 27 Perubahan Pasal. - Penjelasan 32 hlm.
Lampiran