JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Hong Kong Special Administrative Region Of The People’s Republic Of China Concerning Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)
METADATA
Nomor
3
Tahun
2012
Tanggal Penetapan
28 March 2012
Tanggal Pengundangan
28 March 2012
Tanggal Pengundangan
2012-03-28
Abstrak
MASALAH PIDANA- BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK- PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH DAERAH ADMINISTRASI KHUSUS HONG KONG REPUBLIK RAKYAT CHINA- PENGESAHAN PERSETUJUAN
2012
UU NO. 3, LN 2012/NO. 85, TLN. NO. 5301, LL SETNEG : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA TENTANG BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE HONG KONG SPECIAL ADMINISTRATIVE REGION OF THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA CONCERNING MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)
- Untuk meningkatkan kerja sama di bidang hukum antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China, pada tanggal 3 April 2008 di Hong Kong telah ditandatangani Persetujuan Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, atas dasar itu perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Hong Kong Special Administrative Region of the People’s Republic of China concerning Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) dengan Undang Undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Hong Kong Special Administrative Region of the People’s Republic of China concerning Mutual Legal Assistance in Criminal Matters), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa China, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Maret 2012.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 pasal.
- Penjelasan 4 hlm.