JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
METADATA
Nomor
2
Tahun
2012
Tanggal Penetapan
14 January 2012
Tanggal Pengundangan
14 January 2012
Tanggal Pengundangan
2012-01-14
Abstrak
KEPENTINGAN UMUM - PEMBANGUNAN - PENGADAAN TANAH
2012
UU NO. 2, LN 2012/NO. 22, TLN. NO. 5280, LL SETNEG : 43 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
- Untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil. Peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum belum dapat menjamin perolehan tanah untuk pelaksanaan pembangunan, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H, Pasal 28I ayat (5), Pasal 28J ayat (2), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pokok-Pokok Pengadaan Tanah, Penyelenggaraan Pengadaan Tanah, Sumber Dana Pengadaan Tanah, serta Hak, Kewajiban, dan Peran serta Masyarakat.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 14 Januari 2012.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diatur dengan Peraturan Presiden.
- Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak UndangUndang ini diundangkan.
- Undang-undang ini terdiri dari 8 Bab dan 61 Pasal.
- Penjelasan 15 hlm
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan