Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty)


METADATA
Nomor 1
Tahun 2012
Tanggal Penetapan 04 January 2012
Tanggal Pengundangan 04 January 2012
Tanggal Pengundangan 2012-01-04
Abstrak UJI COBA NUKLIR- PELARANGAN MENYELURUH - PENGESAHAN TRAKTAT 2012 UU NO. 1, LN 2012/NO. 1, TLN. NO. 5269, LL SETNEG : 12 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN TRAKTAT PELARANGAN MENYELURUH UJI COBA NUKLIR (COMPREHENSIVE NUCLEAR-TEST-BAN TREATY) - Pemerintah Negara Republik Indonesia telah menandatangani Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive NuclearTest-Ban Treaty) pada tanggal 24 September 1996 di New York, Amerika Serikat, sehingga perlu mengesahkan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty) dengan Undang-Undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 Januari 2012. - Undang-undang ini terdiri dari 2 pasal. - Penjelasan 9 hlm.
Lampiran