Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


METADATA
Nomor 24
Tahun 2011
Tanggal Penetapan 25 November 2011
Tanggal Pengundangan 25 November 2011
Tanggal Pengundangan 2011-11-25
Abstrak JAMINAN SOSIAL - BADAN PENYELENGGARA 2011 UU NO. 24, LN 2011/NO. 116, TLN. NO. 5256, LL SETNEG : 68 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL - Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, harus dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Undang-Undang yang merupakan transformasi keempat Badan Usaha Milik Negara untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia., sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23A, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang :Pembentukan dan Ruang Lingkup; Status dan Tempat Kedudukan; Fungsi, Tugas, Wewenang; dan Kewajiban; Pendaftaran Peserta dan Pembayaran Iuran; Organ BPJS; Persyaratan, Tata Cara Pemilihan dan Penetapan, dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi; Pertanggungjawaban; Pengawasan; Aset; Pembubaran BPJS; Penyelesaian Sengketa; Hubungan Dengan Lembaga Lain; Larangan; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 November 2011. - Pada saat mulai beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, UndangUndang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama: a. 1 (satu) tahun untuk peraturan yang mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan; dan b. 2 (dua) tahun untuk peraturan yang mendukung beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-undang ini terdiri dari 18 Bab dan 71 Pasal. - Penjelasan 20 hlm.
Lampiran