Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional


METADATA
Nomor 25
Tahun 2004
Tanggal Penetapan 05 October 2004
Tanggal Pengundangan 05 October 2004
Tanggal Pengundangan 2004-10-05
Abstrak PEMBANGUNAN NASIONAL - SISTEM PERENCANAAN 2004 UU NO. 25, LN 2004 / NO. 104, TLN. NO. 4421, LL SETKAB : 32 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - Tugas pokok bangsa selanjutnya adalah menyempurnakan dan menjaga kemerdekaan itu serta mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. Untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan Nasional. Agar dapat disusun perencanaan pembangunan Nasional yang dapat menjamin tercapainya tujuan negara perlu adanya sistem perencanaan pembangunan Nasional. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Undang-undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 23C, Pasal 33, Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional, Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional, Penyusunan dan Penetapan Rencana, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana, Data dan Informasi, dan Kelembagaan. Undang-Undang ini mencakup landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang ini ditetapkan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan di pusat dan Daerah dengan melibatkan masyarakat. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 5 Oktober 2004. - Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional menurut Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Undang-undang ini. - Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 10 Bab dan 37 Pasal. - Penjelasan 13 hlm.
Lampiran