Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2012


METADATA
Nomor 22
Tahun 2011
Tanggal Penetapan 24 November 2011
Tanggal Pengundangan 24 November 2011
Tanggal Pengundangan 2011-11-24
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2012 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN 2011 UU NO. 22, LN 2011/NO. 113, TLN. NO. 5254, LL SETNEG : 74 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012 - Pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2012 antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 05/DPD RI/I/2011-2012 tanggal 6 Oktober 2011, atas pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amendemen Keempat; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012, yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2012, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2012 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2012 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2012 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2012. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 November 2011. - Undang-undang ini terdiri dari 47 Pasal. - Penjelasan 32 hlm.
Lampiran