Rumah Susun


METADATA
Nomor 20
Tahun 2011
Tanggal Penetapan 10 November 2011
Tanggal Pengundangan 10 November 2011
Tanggal Pengundangan 2011-11-10
Abstrak SUSUN - RUMAH 2011 UU NO. 20, LN 2011/NO. 108, TLN. NO. 5252, LL SETNEG : 82 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG RUMAH SUSUN - Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, kebutuhan setiap orang, dan partisipasi masyarakat serta tanggung jawab dan kewajiban negara dalam penyelenggaraan rumah susun sehingga perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang Rumah Susun yang baru. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : penyelenggaraan rumah susun secara komprehensif meliputi pembinaan, perencanaan, pembangunan, penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan, pengelolaan, peningkatan kualitas, pengendalian, kelembagaan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, pendanaan dan sistem pembiayaan, dan peran masyarakat. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 November 2011. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan perundang-undangan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-undang ini terdiri dari 19 Bab dan 120 Pasal. - Penjelasan 25 hlm.
Lampiran