JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)
METADATA
Nomor
19
Tahun
2011
Tanggal Penetapan
10 November 2011
Tanggal Pengundangan
10 November 2011
Tanggal Pengundangan
2011-11-10
Abstrak
PENYANDANG DISABILITAS- HAK-HAK- PENGESAHAN KONVENSI
2011
UU NO. 19, LN 2011/NO. 107, TLN. NO. 5251, LL SETNEG : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES (KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS)
- Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) pada tanggal 30 Maret 2007 di New York. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu mengesahkan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Pokok-pokok isi Konvensi ini berisi tentang Pembukaan, Tujuan, Kewajiban Negara, Hak-hak Penyandang Disabilitas, Implementasi dan Pengawasan Nasional, dan Laporan Negara Pihak dan Peran Komite Pemantau Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, yang salinan naskah asli dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 November 2011
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm, lampiran 62 hlm