Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial


METADATA
Nomor 18
Tahun 2011
Tanggal Penetapan 09 November 2011
Tanggal Pengundangan 09 November 2011
Tanggal Pengundangan 2011-11-09
Abstrak KOMISI YUDISIAL - PERUBAHAN 2011 UU NO. 18, LN 2011/NO. 106, TLN. NO. 5250, LL SETNEG : 26 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL - Ketentuan mengenai Komisi Yudisial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagian sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 24, Pasal 24A, dan Pasal 24B Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : beberapa pokok materi penting dalam perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, antara lain: penentuan secara tegas mengenai jumlah keanggotaan Komisi Yudisial; pencantuman Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim sebagai pedoman Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; permintaan bantuan oleh Komisi Yudisial kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim; pemanggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan 3 (tiga) kali berturut-turut; dan penjatuhan sanksi baik ringan, sedang, maupun berat, kecuali pemberhentian tetap tidak dengan hormat dilakukan oleh Mahkamah Agung atas usul Komisi Yudisial. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 November 2011. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak UndangUndang ini diundangkan. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 23 Perubahan Pasal. - Penjelasan 7 hlm.
Lampiran