JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Intelijen Negara
METADATA
Nomor
17
Tahun
2011
Tanggal Penetapan
07 November 2011
Tanggal Pengundangan
07 November 2011
Tanggal Pengundangan
2011-11-07
Abstrak
NEGARA - INTELIJEN
2011
UU NO. 17, LN 2011/NO. 105, TLN. NO. 5249, LL SETNEG : 35 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG INTELIJEN NEGARA
- Untuk memberikan kepastian hukum dan sesuai dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat, penyelenggaraan Intelijen Negara sebagai lini pertama dari sistem keamanan nasional perlu diatur secara lebih komprehensif, dengan membentuk Undang-Undang tentang Intelijen Negara.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Peran, Tujuan, Fungsi, dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Intelijen Negara; Personel Intelijen Negara, Kerahasiaan Intelijen; Badan Intelijen Negara; Koordinasi Intelijen Negara; Pembiayaan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 November 2011.
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Intelijen Negara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 10 Bab dan 50 Pasal.
- Penjelasan 14 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi I
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan