Penyelenggara Pemilihan Umum


METADATA
Nomor 15
Tahun 2011
Tanggal Penetapan 16 October 2011
Tanggal Pengundangan 16 October 2011
Tanggal Pengundangan 2011-10-16
Abstrak HUKUM - BANTUAN 2011 UU NO. 15, LN 2011/NO. 101, TLN. NO. 5246, LL SETNEG : 99 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM - Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilihan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas; sehingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang baru. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Asas Penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Keuangan, dan. Peraturan dan Keputusan Penyelenggara Pemilu. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Oktober 2011. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Undang-undang ini terdiri dari 10 Bab dan 137 Pasal. - Penjelasan 66 hlm.
Lampiran