JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penyelenggara Pemilihan Umum
METADATA
Nomor
15
Tahun
2011
Tanggal Penetapan
16 October 2011
Tanggal Pengundangan
16 October 2011
Tanggal Pengundangan
2011-10-16
Abstrak
HUKUM - BANTUAN
2011
UU NO. 15, LN 2011/NO. 101, TLN. NO. 5246, LL SETNEG : 99 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
- Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilihan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas; sehingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang baru.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Asas Penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Keuangan, dan. Peraturan dan Keputusan Penyelenggara Pemilu.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Oktober 2011.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-undang ini terdiri dari 10 Bab dan 137 Pasal.
- Penjelasan 66 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Mencabut UU - UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Diubah Putusan Mahkamah Konstitusi - Nomor 31/PUU-2013, Nomor 80/PUU-IX/2011, rasa “ bersifat final dan mengikat ” dalam Pasal 112 ayat (12) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dicabut UU - UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum